Makalah Maanil Hadist (sistem kebut semalam...)
Kajian tentang ‘Kebebasan’ Perempuan Bepergian
(Studi Ma’anil Hadist)
1. Pendahuluan (Pengantar Wacana)
Selain sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an, hal lain yang menjadikan hadist menempati posisi yang sangat penting adalah karena hadist menggambarkan berbagai hal dalam kehidupan Rasulullah. Banyaknya aspek yang dibahas dalam hadist kemudian menjadikan hadist sebagai referensi kehidupan yang menarik untuk dikaji. Selain temanya yang beragam dan otomatis lebih luas dibanding tema yang ada dalam Al-Qur’an, transmisi hadist yang tidak semuanya mutawatir juga semakin membuka peluang dan ruang untuk meneliti hadist.
Di antara permasalahan kontemporer yang secara kasat mata tampak bertolakbelakang dengan teks beberapa hadist adalah perihal bepergiannya seorang perempuan tanpa didampingi mahrom. Hadist yang secara gamblang menunjukkan larangan tersebut bahkan bersumber dari magnum opus dua pentolan hadist (Bukhari-Muslim). Sehingga asumsi awalnya, hadist tersebut adalah hadist yang benar-benar berasal dari Nabi dan memenuhi semua kualifikasi hadist shahih. Apalagi, hadist yang demikian tidak hanya terdapat dalam satu-dua kitab mu’tabar, namun hampir termuat dalam semua kitab mu’tabar. Sehingga, kualitas hadist yang berisi larangan ini seakan sudah tidak perlu diragukan lagi.
Namun demikian, situasi kekinian agaknya tidaklah sama dengan apa yang tersampaikan dalam hadist tersebut. Di kehidupan terdekat kita, banyak ditemui perempuan yang meninggalkan rumah atau merantau dan bepergian (dengan beberapa tujuan, semisal bekerja, studi, dan lain sebagainya) tanpa didampingi seorang mahrom. Fenomena ini bahkan sudah menjadi suatu hal yang lumrah dan bisa ditemukan di mana-mana.
Lebih mengherankannya lagi, hadist tentang larangan untuk bepergian tanpa kehadiran seorang mahrom ini ternyata muncul dalam konteks ibadah haji. Jika untuk ibadah haji saja perempuan diwajibkan untuk didampingi mahrom, apalagi untuk urusan-urusan lain yang barangkali tidak memiliki porsi kewajiban yang besar seperti halnya ibadah haji? Distingsi antara hadist tentang larangan bepergian tanpa mahrom dengan menjamurnya fenomena ‘bebas’nya perempuan untuk bepergian ke mana-mana ini kemudian menjadikan tema ini menarik untuk dibedah lebih dalam.
2. Hadist-Hadist Terkait
Hadist yang menerangkan larangan bagi wanita untuk melakukan safar (perjalanan) tanpa didampingi mahrom terdapat dalam beberapa kitab hadist mu’tabar maupun kitab non-mu’tabar. Sebagian besar di antara hadist tersebut berisi kalimat konfirmatif yang memberi arti larangan namun ada juga sebuah hadist yang merupakan respon Rasulullah atas pertanyaan para sahabat. Adapun hadist-hadist yang dimaksud adalah sebagai berikut;
Shahih Muslim 2382 (bab haji); Subjek Penelitian
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Shahih Muslim 2386 (bab haji)
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Shahih Muslim 2387 (bab haji)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا
Shahih Muslim 2388 (bab haji)
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
Shahih Bukhari 1026 (bab al-Jum’ah)
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ تَابَعَهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ وَسُهَيْلٌ وَمَالِكٌ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Shahih Bukhari 1731(bab haji)
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ قَزَعَةَ مَوْلَى زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ وَقَدْ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً قَالَ أَرْبَعٌ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ يُحَدِّثُهُنَّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْجَبْنَنِي وَآنَقْنَنِي أَنْ لَا تُسَافِرَ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ لَيْسَ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ وَلَا صَوْمَ يَوْمَيْنِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Shahih Bukhari 1858 (bab puasa)
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ قَزَعَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً قَالَ سَمِعْتُ أَرْبَعًا مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْجَبْنَنِي قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا
Sunan Tirmidzi 1089 (bab susuan)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَرُوِي عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْمَرْأَةِ إِذَا كَانَتْ مُوسِرَةً وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مَحْرَمٌ هَلْ تَحُجُّ فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا الْحَجُّ لِأَنَّ الْمَحْرَمَ مِنْ السَّبِيلِ لِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا فَقَالُوا إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَا تَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا كَانَ الطَّرِيقُ آمِنًا فَإِنَّهَا تَخْرُجُ مَعَ النَّاسِ
فِي الْحَجِّ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ
Sunan Tirmidzi 1090 (bab susuan)
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ قَالَ أَبُو
عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Abu Daud 1460 (bab manasik)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ وَالنُّفَيْلِيُّ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ ثُمَّ اتَّفَقُوا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَذَكَرَ مَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَمْ يَذْكُرْ الْقَعْنَبِيُّ وَالنُّفَيْلِيُّ عَنْ أَبِيهِ رَوَاهُ ابْنُ وَهْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ عَنْ مَالِكٍ كَمَا قَالَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى عَنْ جَرِيرٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ بَرِيدًا
Sunan Ibnu Majah 2890 (bab manasik)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَاحِدٍ لَيْسَ لَهَا ذُو حُرْمَةٍ
Sunan Ahmad 8208 (bab baqi)
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي رَحِمٍ
Sunan Ahmad 9363 (bab baqi)
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Sunan Ahmad 9998 (bab baqi)
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
Sunan Ahmad 10863 (bab baqi)
قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ قَزَعَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعًا فَأَعْجَبْنَنِي وَأَيْنَقْنَنِي قَالَ عَفَّانُ وَآنَقْنَنِي نَهَى أَنْ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ قَالَ عَفَّانُ أَوْ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ
Sunan Ahmad 11253 (bab baqi)
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ أَنْبَأَنِي قَالَ سَأَلْتُ قَزَعَةَ مَوْلَى زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ أَرْبَعٌ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْجَبْنَنِي وَآنَقْنَنِي قَالَ لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ
Muwaththa’ Malik 1550 (bab al-Jami`)
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا
3. Takhrij
Hadist yang dijadikan sebagai subjek peneitian utama dalam mini-research ini adalah hadist yang berasal dari kitab shahih Muslim, bab haji nomor 2382. Hadist-hadist lain yang setema dan semakna dengan hadist nomor 2382 ini dijadikan sebagai data pendukung terhadap subjek penelitian utama. Alasan pemilihan hadist 2382 sebagai subjek penelitian utama adalah karena matan-nya yang singkat dan langsung mengena. Kitab yang memuat hadist ini pun juga adalah kitab yang berkualitas dan ditulis oleh seorang Imam yang cukup mutasyaddid dan diakui kredibilitasnya, yakni Imam Muslim. Imam Muslim pernah mengatakan bahwa tidak semua hadist yang diriwayatkan olehnya ia cantumkan dalam kitab kompilasi hadistnya, shahih Muslim. Ia hanyalah mencantumkan hadist-hadist yang telah disepakati.
Jika hadist ini memenuhi kualifikasi dan kriteria yang disyaratkan Muslim, maka hal tersebut cukup menjadi alasan untuk berhipotesis bahwa hadist ini adalah hadist yang berkualitas. Apalagi, kitab shahih tertinggi—yang bahkan disebut sebagai kitab suci kedua setelah Al-Qur’an yakni shahih Bukhari—juga memuat hadist yang setema. Namun karena hadist yang terdapat dalam Shahih Bukhari tidaklah langsung mengena dan masih berkait dengan persoalan lain, maka peneliti lebih memilih hadist yang terdapat dalam shahih muslim ini.
4. Tahqiq (Kualitas hadist)
Hadist ini berstatus hadist syarif dan marfu’. Definisi hadist syarif sendiri adalah hadist berkualitas sedangkan marfu’ adalah hadist yang benar-benar berasal dari Rasulullah. Tersebarnya hadist ini dalam beberapa kitab mu’tabar maupun kitab non-mu’tabar menunjukkan bahwa kualitas hadist ini, meskipun belum mencapai derajat mutawatir, akan tetapi cukup berkualitas dan bisa dijadikan hujjah.
5. Analisis Matan (Kajian Maanil Hadist)
Jika analisis sanad diorientasikan untuk mengetahui derajat keshahihan suatu hadist, maka analisis matan lebih ditujukan untuk mengetahui bagaimanakah sebuah hadist akan diaplikasikan. Namun begitu, dalam sebagian besar penelitian sanad-matan hadist, penelitian sanad-lah yang didahulukan. Alasan di balik hal ini, dalam hemat penulis sebenarnya sederhana saja. Jika sebuah hadist terlebih dahulu didekati dari matan-nya dan pada akhirnya diketahui bahwa sanad hadist tersebut tidak berkualitas, maka aplikasi matan hadist itu pun masih perlu dipertanyakan.
Sebab itulah, mini-research ini lebih mendahulukan analisis sanad dibanding analisis matan. Setelah dilakukan analisis sanad dengan merujuk pada kualitas yang disajikan di software mausuah dan diketahui bahwa hadist ini adalah hadist syarif yang benar-benar berasal dari rasulullah, barulah peneliti melakukan analisis matan.
Selain merujuk langsung pada kualitas hadist yang dipaparkan di software mausuah, analisis sanad yang dilakukan untuk mengetahui kualitas sebuah hadist juga dilakukan dengan mengecek jarh wa al-ta’dil masing-masing perawi serta memastikan adanya ketersambungan sanad.
Analisis matan dalam mini-research ini beracuan pada metodologi yang digagas oleh Musahadi HAM dalam karnyanya, meski teori ini awalnya merupakan teori Hasan Hanafi yang dikembangkan lebih jauh
• Kritik Historis
Setelah mengutip kualitas hadist yang dicantumkan dalam mausuah dan melakukan penelusuran kecil-kecilan untuk mengetahui kualitas hadist ini, maka peneliti berkesimpulan bahwa hadist ini termasuk hadist yang berkualitas dan benar-benar berasal dari Nabi. Sebab itulah, hadist ataupun tema yang mendasari tema ini pantas untuk diteliti kembali dalam analisis matan, agar bisa diaplikasikan dengan tepat dan benar. Aplikasi yang diandaikan adalah aplikasi hadist yang bisa menjawab tuntutan kekinian namun tidak terlalu tercerabut dari semangat yang tersirat di balik hadist yang bersangkutan.
• Kritik Eidetis
Kritik eidetis merupakan langkah kedua yang dilakukan setelah mengetahui kualitas suatu hadist dan memastikan otentisitasnya. Kritik ini berupaya mengungkap makna tekstual hadist dengan berpedoman pada sisi linguistik dan pemilihan diksi, perbandingan dengan hadist-hadist lain yang setema, serta perbandingan dengan ayat Al-Qur’an yang—meski bukan setema, namun—mengena terhadap persoalan yang dibahas. Tiga hal ini diharapkan dapat membantu peneliti untuk mengetahui tekstualitas hadist maupun signifikansi kontekstualnya terhadap keadaan masa lalu. Bekal inilah yang kemudian akan diandalkan peneliti dalam bagian generalisasi dan penentuan legal formal serta ideal moral.
Analisis Konten
Analisis konten yang dimaksud di sini adalah berupaya mengetahui internal dan eksternal teks. Mengetahui internal teks berarti mencari pemahaman tentang apa saja yang ‘tersampaikan’ secara eksplisit maupun implisit dari hadist yang dijadikan subjek penelitian. Sedangkan eksternal teks berarti teks-teks lain (baik Al-Qur’an maupun hadist) yang setema atau paling tidak berkenaan dengan tema hadist yang dibahas. Menelisik internal teks dan mengetahui apa saja eksternal teks ini akan menjadi bahan pertimbangan peneliti dalam membuat generalisasi dan menentukan ideal moral-legal formal dalam langkah generalisasi.
Linguistik
Hadist ini menggunakan la nafi (peniadaan, penegasian) yang disambung dengan fiil mudhari’ (verb) yahillu. Perpaduan dua kata ini menunjukkan tiadanya kehalalan bagi perkara yang disebutkan sesudah la nafi dan fiil ini. Artinya, pekerjaan yang disebutkan sesuah la nafi dan fiil (verb) yahillu adalah pekerjaan yang tidak halal atau biasa diistilahkan dengan haram. Dalam hal ini, pekerjaan tersebut adalah melakukan perjalanan tanpa didampingi seorang mahram. Larangan ini tertuju seorang perempuan yang beriman terhadap rasulullah dan hari akhir.
Dalam hadist lain, misalnya dalam hadist Bukhari nomor 1024, matan hadist menggunakan la nahi (larangan) yang kemudian disandingkan dengan fiil mudhari’ tusafir. Dalam hadist Bukhari ini, pola komunikasi yang ditampakkan lebih jelas, sebab langsung memberikan larangan dan penjelasan kepada siapakah larangan tersebut ditujukan. Meski berbeda dengan konfirmasi negasi dalam hadist Muslim (yang disampaikan melalui penggunaan la nafi), akan tetapi, esensi dua hadist ini sama saja. Pada intinya, dua hadist ini maupun hadist-hadist lain yang setema menunjukkan keharaman bagi wanita untuk melakukan safari tanpa didampingi mahramnya.
Sedangkan pemilihan isim nakirah dalam lafadz imraatan (perempuan) dan masiratan (perjalanan) yang terdapat dalam sahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan, siapapun dan dalam keadaan bagaimanapun, tetap dilarang melakukan perjalanan tanpa didampingi seorang mahrom. Meski kemudian, cakupan yang umum ini dispesfikasi dengan kriteria perempan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.
Dan karena ‘perjalanan’ dalam hadist ini juga disampaikan dalam bentuk isim nakirah, maka hal ini juga berimplikasi terhadap makna. Perjalanan yang dimaksudkan dalam hadist ini—jika bertolak dari sisi linguistiknya—adalah perjalanan dalam arti umum. Meskipun memang, hadist ini banyak dimasukkan dalam bab-bab haji maupun bab mahram dan perjalanan yang tampak dalam hadist ini adalah perjalanan haji, namun keumuman lafadz dalam hadist ini bisa dijadikan alasan untuk memasukkan semua macam perjalanan.
Penggunaan huruf nafi (penegasian) dan ististna’ (pengecualian) dalam hadist ini menyiratkan makna HANYA SANYA. Ketika dikatakan bahwa TIDAK halal bagi seorang perempuan muslim untuk melakukan perjalanan selama tiga hari KECUALI didampingi mahramnya, maka hal ini berarti bahwa ‘sertifikasi’ halal seorang perempuan untuk melakukan perjalanan HANYA bisa ia dapatkan jika ia ditemani oleh seorang mahram. Ungkapan ini sama saja dengan hadist yang mengatakan la nikaha illa biwaliyyin. Nikah TIDAK akan sah KECUALI dihadiri oleh wali. Sehingga, HANYA dengan kehadiran wali-lah sebuah pernikahan bisa sah.
Tasafara adalah fiil khamasi (kata kerja yang terdiri dari lima huruf) dan berasal dari fill tsulatsi mujarrad s-f-r yang berarti bepergian. Ditambahnya dua huruf tambahan (ta’ dan alif) dalam fiil ini melahirkan makna proses atau berangsur-angsur, dalam kalimat ini berarti segala proses yang dialami dalam perjalanan. Masiratan adalah mashdar mim dari fiil tsulatsi mujarrad saa-ra yang berarti perjalanan. Kalimat saa-ra ini memiliki akar kata yang sama dengan Israil (nama sebuah bani), yakni sama-sama berasal dari akar kata s-r. Alasan mengapa diksi yang dipilih adalah masiiratan dan bukannya safaratan (mashdar dari tasafara yang jika digunakan akan menjadi maful muthlaq) adalah karena fiil s-r berkonotasi perjalanan yang dilakukan pada malam hari. Hal ini sangat sinkron dengan lafadz sesudahnya yang menyebutkan tiga malam. Konon, nama Israil juga disematkan pada sebuah bani yang suka melakukan perjalanan pada waktu malam.
Sedangkan term mahram yang menjadi kunci dalam hadist ini adalah bahasan fiqhi yang cukup panjang jika dibahas secara mendetail. Namun sekilas, definisi mahrom ini adalah orang yang memiliki hubungan darah dekat dan karenanya haram dinikahi. Etimologi mahrom sendiri ini juga berkait erat dengan kata rahim yang menunjukkan pertalian kekerabatan dan ikatan darah yang begitu dekat. Sehingga, seorang yang berstatus sebagai mahrom haram dinikahi. Dalam pengucapannya, term mahram ini kerap diucapkan dengan pelafalan yang salah, yakni dengan mengucapkan muhrim. Hal ini sudah lumrah terjadi, padahl istilah muhrim sendiri berarti orang yang sedang berihram.
Secara singkat, mahram ini terbagi menjadi tiga bagian, yakni mahram karena memiliki ikatan darah (ayah, paman, anak laki-laki, saudara laki-laki, keponakan laki-laki), mahram karena persusuan (bapak persusuan, anak laki-laki ibu persusuan, saudara laki-laki sepersusuan, keponakan persusuan, dan paman persusuan), dan mahrom karena pernikahan (suami, ayah menantu, anak tiri, ayah tiri, dan menantu laki-laki). Dengan hadist ini, konsep mahram tidak hanya terbatas pada koridor-koridor yang mengatur bahwa mahram tidak boleh dinikahi, namun juga pada koridor perlindungan dan keamanan.
Sedangkan pemilihan bilangan tiga malam menurut sebagian ulama’ hanyalah sebuah metafor untuk menggambarkan perjalanan yang cukup lama. Bilangan tiga bukanlah batas minimal atau maksimal saklek yang ingin disampaikan dalam hadist ini. Meski memang, ada sebagian ulama yang menganggap bahwa makna yang diinginkan di baik kata ini adalah jarak tempuh, sekitar 20 farsakh atau 100 km.
DR. Yusuf al-Qardlawi pernah menyatakan bahwa hadis ini tidak secara eksplisit menyebut jarak tempuh. Artinya, larangan tersebut bisa didasarkan pada jarak tempuh tiga hari tiga malam, atau bisa juga bukan jarak, tetapi perjalanan yang memakan waktu tiga hari tiga malam. Hal yang ditekankan Qardhawi sebenarnya adalah aspek keamanan. Al-Qaradlawi sendiri pernah memfatwakan kebolehan perempuan yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, tanpa mahram, sekalipun jaraknya beratus-ratus atau bahkan ribuan kilometer.
Tematik-Komprehensif
Terdapat beberapa hadist lain yang membahas tema ini, meski dengan porsi dan format yang berbeda-beda. Hadist yang setema dengan pembahasan ini juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi nomor 1089, namun disajikan dengan matan yang cukup mendetail. Pada hadist ini, diberikan tambahan ‘bilangan tiga dan kelipatannya’ serta perincian mahrom, yakni ayah, saudara laki-laki, suami, atau anak lelaki.
Membincang masalah bilangan, terdapat suatu hadist dalam Sunan Ibnu Majah, yakni hadist nomor 2890 yang tidak menyebutkan bilangan tiga, akan tetapi menggunakan bilangan satu. Hal yang sama juga terjadi dalam hadist yang terdapat dalam Sunan Ahmad nomor 9363 dan 9998, Bukhari 1026 serta dalam kitab Muwaththa’ Malik nomor 1550. Sedangkan bilangan dua hari/dua malam terdapat dalam Sunan Ahmad pada hadist nomor 10863 dan 11253, Shahih Bukhari nomor 1731 dan 1858.
Mengenai aksentuasi pembahasan, hadist-hadist yang disebutkan pada bagian sebelumnya didominasi oleh hadist yang memang mengkhususkan pembahasan pada larangan bagi wanita untuk melakukan perjalanan tanpa didampingi seorang mahram. Akan tetapi, dalam Shahih Bukhari 1731 dan 1858, pelarangan ini berada dalam bab haji dan puasa. Pelarangan bepergian ini disampaikan dalam satu hadist bersamaan dengan pelarangan-pelarangan lain, seperti pelarangan berpuasa pada dua hari raya, pelarangan shalat setelah shalat ashar (hingga terbenamnya matahari) dan setelah shalat shubuh (hingga terbitnya matahari).
Hadist lain yang juga menyiratkan hal serupa namun dibubuhi sebuah percakapan (pertanyaan dari seorang sahabat yang kemudian direspon oleh Nabi) terdapat dalam Shahih Bukhari Sahabat tersebut langsung mengajukan pertanyaan setelah Nabi mengatakan keharaman wanita untuk bepergian tanpa didampingi mahrom. Ia mempertanyakan isterinya yang melakukan perjalanan haji tanpa didampingi siapapun dan bahwa dirinya tidak bisa mendampingi karena akan ikut berperang. Nabipun memerintahkan agar sahabat tersebut segera menyusul isterinya.
Selain itu, ada juga sebuah hadist yang secara tersirat mengungkapkan bahwa hadist ini bernuansa temporal dan sangat kondisional. Illat hadist ini sebenarnya adalah untuk menjamin keamanan dan memberi perlindungan bagi perempuan yang saat itu masih dianggap lemah, sehingga ketika illatnya hilang, maka hukum pun bisa direkonstruksi ulang. Hadist tersebut adalah, Akan datang suatu masa, di mana keamanan merambah seluruh negeri, sehingga seorang perempuan melakukan perjalanan dari Mekkah ke San'a (sebuah kota di Yaman) tanpa merasa takut kecuali kepada Allah". Hadist lain yang bisa dijadikan pembanding hadist Muslim nomor 2382 adalah hadist yang berasal dari Ibnu Abbas. Rasulullah mengatakan, Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanit.
Meskipun peneliti belum secara jelas mencari asal-muasal dua hadist pembanding ini, akan tetapi adanya hadist ini setidaknya menjadi pembanding di antara beberapa hadist lain yang terlihat saklek dan memberikan final answer terhadap masalah ini. Hasil ijtihad para ulama’ belakangan pun berusaha memberikan suatu pandangan yang lebih fleksibel dan kontekstual, semisal Sholih Al-Utsaimin yang mengatakan bahwa perempuan yang akan menempuh studi ke luar kota harus diantar oleh mahramnya dan dipastikan tinggal bersama wanita yang baik.
Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan dalam Al-Ikhtiyriyyat halaman 171 bahwa semua wanita yang sudah dipastikan keamanannya boleh melakukan haji tanpa disertai mahram. Hal ini juga berlaku dalam semua perjalanan yang bukan merupakan ma’siat kepada Allah. Pendapat Ibnu Taimiyah ini banyak dikutip dan didukung oleh ulama lain, semisal oleh Al Bassam dalam kitab taudihul ahkam min bulughil maram 3/266-269.
Masih banyak ijtihad lain yang membolehkan seorang perempuan untuk melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram jika keamanan sudah terjamin. Akan tetapi, peneliti mencukupkan pemaparan data sampai di sini saja, sebab dalil pembanding hadist yang menjadi subjek penelitian sudah cukup representatif.
Konfirmasi Makna dari Al-Qur’an
Masalah larangan wanita untuk bepergian tanpa mahram secara khusus tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Akan tetapi dalam QS 16:97, Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan, seperti halnya laki-laki memiliki hak yang sama untuk melakukan hal-hal yang positif (amal shalih) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakatnya. Meski tidak secara khusus menjadi pembanding dari hadist yang diteliti, akan tetapi ayat ini memberikan gambaran bahwa Islam tidaklah memberikan ruang kebebasan yang terlalu rigid dan sempit bagi kaum perempuan.
Sebab itulah, adanya ayat ini juga melahirkan celah untuk memahami makna hadist tentang larangan bepergian bagi wanita secara lebih kontekstual dan arif, dengan tidak hanya berpihak pada tekstualitas hadist maupun suasana ketika turunnya hadist, namun juga diparalelkan dengan keadaan masa kini yang memiliki permasalahan dan tuntutan berbeda.
Analisis Realitas-Historis
Sejauh ini, peneliti belum menemukan adanya asbabulwurud yang secara khusus melatarbalakangi turunnya hadist ini. Namun begitu, peneliti masih memperhitungkan qarinah-qarinah yang terdapat di sekitar kodikologi hadist. Hadist ini, dalam beberapa kitab mu’tabar termasuk dalam bab haji, susuan, puasa, manasik, dan bab baqi. Dominasi bab yang memuat hadist ini adalah bab haji. Dengan demikian, peneliti sementara berkesimpulan bahwa perjalanan yang dimaksudkan dalam hadist ini adalah perjalanan haji. Perjalanan haji tergolong perjalanan yang cukup riskan dan berat, sebab semua umat Islam dari segala penjuru dunia dalam waktu yang sama mendatangi tanah suci untuk melakukan haji. Sehingga, aspek keamanan dan perlindungan bagi perempuan pun kala itu mendapat perhatian tersendiri dari Nabi.
Selain itu, peneliti bisa membayangkan realitas makro yang terjadi pada saat hadist ini diturunkan. Terlepas dari setting wilayah di Mekkah dan Madinah, akan tetapi tahapan-tahapan dalam terangkatnya semangat egalitarian terhadap wanita dalam term hukum Islam menunjukkan bahwa sebelum kedatangan Islam, perempuan benar-benar menjadi warga kelas dua yang dipandang sebelah mata dan diremehkan.
Misalnya saja, syariat Islam yang memberikan porsi warist bagi perempuan. Walaupun porsi warist perempuan lebih rendah dibanding porsi bagi lelaki, akan tetapi berubahnya status perempuan dari golongan yang tidak berhak menerima wasiat atau bahkan golongan yang menjadi wasiat menjadi golongan yang bisa menerima warist adalah perkembangan dan perubahan yang cukup signifikan.
Perubahan ini sedikit banyak menunjukkan bahwa empat belas abad yang lalu, perempuan masih dianggap sebagai mahluk kelas dua dengan segala atribut kelemahan dan kekurangannya. Asumsi yang demikian sebenarnya berangkat dari eksklusvisme pandangan yang berupaya melanggengkan image perempuan sebagai orang yang lemah secara emosi maupun fisik.
Sehingga tidak heran jika kemudian hadist ini secara tekstual masih menempatkan perempuan sebagai orang lemah yang harus dilindungi. Setidaknya ada dua alasan mengapa teks hadist ini masih cenderung partriarkis. Yang pertama adalah karena pada saat itu perempuan masih belum terbiasa terjun dalam dunia publik, termasuk juga melaksanakan ibadah haji tanpa ditemani orang yang sudah bepengalaman. Perempuan baru saja menikmati ‘kemerdekan’nya dan karena itulah perempuan masih belum begitu mengenal seluk beluk medan publik, sehingga ia masih membutuhkan teman yang bisa mengarahkan dan melindunginya.
Alasan yang kedua adalah karena Islam mengandaikan adanya perubahan yang menjanjikan, meski harus melewati serangkaian proses yang memang wajib dilalui satu persatu. Dalam artian, Islam tidak ingin secara membabi buta mendobrak tradisi dan pandangan masyarakat Arab kala itu dengan memberikan hukum baru yang terlalu ‘bertentangan’ dengan hukum klasik yang sudah terlanjur mengakar.
Dengan demikian, tekstualitas hadist ini masih sangat bias terhadap kondisi sosial masyarakat Arab kala itu. Pilihan Nabi untuk memberikan batasan yang cukup ketat bagi perempuan ini adalah pilihan yang tepat dan aman, mengingat perubahan tidak akan sukses dilakukan jika dengan proses dan jangka waktu yang sedemikian singkat.
Generalisasi
Langkah terakhir dari rangkaian kritiek eidetik adalah generalisasi yang berupaya melihat sebuah hadist dari berbagai hal yang suda dipaparkan sebelumnya. Dalam bagian ini, beberapa hal yang akan dipertimbangkan adalah tekstualitas dan kontekstualitas hadist pada masa ia diturunkan, eksternal teks, teks pembanding, serta kontekstualitas kekininan. Metodologi atau jalan pintas yang bisa diandalkan dalam bagian ini adalah konsep ideal moral dan legal formal yang digagas oleh Fazlur Rahman dengan teori double movement-nya.
Kontekstualitas hadist yang berkait erat dengan situasi sosio-historis masa-masa awal ‘kemerdekaan’ perempuan untuk terjun ke wilayah publik dan adanya teks-teks pembanding menyiratkan bahwa ideal moral atau semangat yang ingin dibangun dalam hadist ini bukanlah tekstualitas hadist an-sich. Dalam artian, larangan perempuan untuk melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram bukanlah sebuah jawaban final yang tidak bisa dinego. Illah dalam hadist ini adalah unsur keamanan dan perlindungan terhadap seorang perempuan. Sehingga, jika illah tersebut telah bisadiminimalisir, maka hukum yang dihasilkan dari illah ini pun terbuka untuk dire-check.
Dalam kasus ini, jika perlindungan dan kemanan terhadap warga negara—termasuk perempuan—sudah terjamin, misalnya dengan beridrinya lembaga keamanan dan banyaknya aparat penegak keamanan, maka keharaman perempuan untuk melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram bisa kembali dipertimbangkan. Hal ini tentu harus disesuaikan denan kondisi si perempuan sendiri dan keadaan makro negara yang didiami atau negara yang akan disinggahinya. Kendatipun tempat yang akan dituju adalah suatu tempat yang cukup aman namun si perempuan dimungkinkan masih belum bisa menjaga dirinya dengan baik jika harus seorang diri, maka kebolehan bepergian ini pun tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, semangat yang ingin dibangun (ideal moral) dari hadist ini adalah keamanan dan perlindungan terhadap perempuan. Sedangkan legal formalnya adalah kejadian ketika perempuan baru merasakan kemerdekaan pada zaman Nabi. Meski dalam masalah ini segala halnya masih serba spekulatif (dalam kemampuan seorang perempuan menjaga dirinya sendiri), akan tetapi adanya lembaga keamana sedikit banyak bisa menjamin bahwa perempuan akan bisa menjaga dirinya walaupun melakukan perjalanan tanpa didampingi seorang mahram.
Hemat penulis, fleksbilitas hukum ini juga berlaku pada wilayah-wilayah tertentu. Semisal jika ada perempuan yang—secara personal—dianggap tidak bisa menjaga dirinya meski sudah banyak lembaga dan aparat keamanan, maka perempuan tersebut sebaiknya tetap didampingi mahramnya jika ingin bepergian. Inilah aplikasi lain dari ideal moral kasus ini yang berupa perlindungan dan keamanan bagi perempuan.
• Kritik Praksis (Proyeksi makna masa kini, kontekstualisasi)
Dewasa ini, sebagaimana diproyeksikan oleh Nabi Muhammad, keamanan tidak lagi menjadi tanggung jawab dan kewajiban personal, namun juga sudah terjamin oleh pemerintah. Meskipun kinerja keamanan secara umum belum maksimal, namun kondisi ini cukuplah legitimatif untuk membolehkan seorang perempuan melakukan perjalanan tanpa harus didampingi mahramnya. Terjaminnya keamanan ini meniscayakan adanya sebuah perubahan baru dalam kehidupan bermasyarakat yang sudah merasa terjaga oleh sistem kemanan yang diterapkan dalam sebuah wilayah. Perempuan yang melakukan perjalanan tanpa didampingi mahramnya sudah bukan merupakan hal tabu dan banyak ditemukan di mana-mana.
Selain itu, canggihnya teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dewasa ini juga memudahkan seorang perempuan untuk melindungi dirinya sendiri ataupun untuk berkomunikasi dengan mahramnya. Mahram perempuan tersebut (semisal ayah atau suami) bisa dengan mudah menghubungi dan mengontrol si perempuan yang tengah melakukan perjalanan.
Kehidupan yang semakin kompleks meniscayakan masing-masing orang untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Jika seorang perempuan masih bergantung pada mahramnya, akan sangat sulit baginya untuk bisa mandiri. Ia akan terus memiliki ketergantungan terhadap peran mahramnya. Semangat egalitarian yang berusaha dinyalakan oleh Islam, jika demikian akan dipadamkan secara sistematis dengan pembacaan teks yang buta terhadap konteks—dan tuntutan—kekinian. Islam senantiasa mengajarkan pemeluknya untuk bisa hidup mandiri baik secara finansial atau hal-hal lain yang mencerminkan seorang muslim yang lebih mengandalkan dirinya sendiri dibanding mengandalkan orang lain.
Sebuah peribahasa yang cukup terkenal mengatakan, bahwa (remaja) muslim yang sejati adalah mereka yang berani menepuk dada mengatakan, ‘inilah saya’, bukan mereka yang mengandalkan otoritas orang lain, seperti ayahnya sendiri. Namun begitu, fleksibilitas hukum ini senyatanya tidak kemudian menjadikan perempuan ‘kebablasan’ dan lupa daratan dengan menggunakan kebebasan ini tidak pada tempatnya. Allah Knows Best
0 comMentz:
Posting Komentar